Jakarta - Petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial H lantaran menyebarkan video azan yang ditambah dengan kalimat “hayya alal jihad” melalui media sosial.
![]() |
| Istimewa |
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan selain menagkap pria tersebut, polisi juga mentita akun instagram milik tersangka H.
"Mengamankan satu akun Instagram, pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT swasta kawasan Jakarta," kata Yusri, Kamis 3 Desember 2020.
Polisi meringkus H pada 3 Desember 202 di kediamannya kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Tersangka H diketahui menyebarkan konten video itu secara masif lewat akun Instagram "@hashophasan".
Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita telepon seluler milik H yang diduga digunakan untuk mengunggah video tersebut ke media sosial dan saat dilakukan interogasi, H mengakui telah menyebarkan video tersebut.
Kepada polisi H mengaku dapat video itu dari WhatsApp Grup bernama FMCO (Forum Muslim Cyber One) News.
"Modus pelaku masuk dalam satu grup WA FMCO News, menemukan unggahan video-video yang ada di grup itu dia sebarkan secara masif," ujar Yusri
Yusri menambahkan saat ini kini penyidik masih melakukan pengembangan guna menemukan siapa pembuat video tersebut.
Peristiwa ini berawal dari sebuah video seseorang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube.
Namun, yang membuat viral di media sosial karena lafad suara azan ditambah dengan kalimat hayya alal jihad.(Antara)
