Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Redaksi
Senin, 15 Februari 2021, 13:40 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:48Z
DaerahPeristiwa

Langgar Protokol Kesehatan, Medan Night Market Ditutup Selama 14 Hari

Medan - Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akhirnya memberikan sanksi tegas kepada pengelola Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik Medan, Sumatera Utara (Sumut). Sanksi keras itu melarang Medan Night Market beroperasi selama 14 hari.




Kapolsek Medan Barat Kompol, Afdhal Junaidi mengatakan, sanksi tegas itu terpaksa diberikan karena pengelola melanggar batas waktu beroperasi, sesuai surat edaran Wali Kota Medan Nomor 440/0674 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).



"Selain melanggar PKM, pengelola Medan Night Market juga membiarkan terjadinya kerumunan oleh pengunjung. Sebelumnya, kami juga sudah merazia lokasi ini. Pemilik lokasi usaha ini sudah diberikan peringatan atas pelanggaran yang dilakukan," ujar Afdhal Junaidi, Minggu (14/2/2021).



Saat kembali melakukan razia pada, Sabtu (13/2/2021) malam, sambunh Afdhal, petugas gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Medan Barat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan dan petugas Dinas Pariwisata Medan, kembali menemukan pelanggaran oleh Medan Night Market.



"Setelah diberikan sanksi, kami juga akan memantau lokasi usaha ini maupun di tempat lainnya. Kami akan mengambil tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Kami melakukan ini demi kebaikan bersama, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," sebutnya.