Pasaribu

Pasaribu
Rabu, 18 Juni 2025, 08:58 WIB
Last Updated 2025-06-18T01:58:33Z
GerebekPolisiSiantar

Hendak Antar Dua Paket Sabu Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polres Pematangsiantar

Pria tersangka kasus Narkoba inisial DS alias B (21) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Sabtu 14 juli 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar - nduma.id


Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap DS alias B warga jalan Surya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.


Pria 21 tahun itu membawa pesanan 2 paket Narkotika jenis Sabu di Jalan Maluku Atas Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Sabtu 14 Juni 2025 malam.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede menjelaskan, pada Sabtu malam itu diperoleh informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba.


Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.


Sekira pukul 23.15 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka DS sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario sesuai informasi masyarakat tersebut.


Saat itu tersangka DS diamankan bersamaan ditemukan di dekatnya ada 2 paket sabu Bruto 0,52 Gram serta 1 unit hand Phone merk Iphone di kantung celananya.


Diinterogasi tersangka DS mengaku kedatangannya ke Jalan Maluku Atas tersebut untuk mengantarkan 2 paket sabu itu, dan dilakukan pengecekan di handphone (HP) nya juga ada pemesanan sabu.


Barang bukti 2 paket sabu tersebut diperolehnya dari temannya inisial P.


Lalu Tim Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki-laki inisial P tersebut belum ditemukan.


Kemudian tersangka DS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 


"Tersangka DS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi