![]() |
Tersangka kasus narkoba pria inisial BS alias B (40) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar,19 Juni 2025. (Foto/Dok. Polres). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar, pada Kamis 19 Juni 2025 sore.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka itu inisial BS alias B (40) yang juga warga Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki membawa Narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 19 Juni 2025 sore sekira pukul 16.30 WIB Sat Resnarkoba menangkap tersangka BS alias B sedang duduk di atas sepeda Honda Beat Warna Hitam BK 2253 WAC di Jalan Gunung Sinabung sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam surya berisi 7 paket narkotika jenis sabu dari kantong celana belakang sebelah kirinya, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket sabu dan dari tangan kanannya 1 unit HP merek vivo.
Diinterogasi tersangka BS alias B mengaku mendapat 8 paket sabu berat bruto 3,02 gram tersebut dari seorang laki laki inisial R. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencarian terhadap R tapi R tidak ditemukan dan No HP nya juga tidak aktif lagi. Tersangka BS alias B beserta barang bukti tersebut di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Tersangka BS alias B sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi