Pasaribu

Pasaribu
Senin, 23 Juni 2025, 08:17 WIB
Last Updated 2025-06-23T01:17:16Z
GerebekPolisiSianțar

Polisi Tangkap Pria Terlibat Narkoba Dari Jalan Nagur Siantar


Tersangka kasus narkoba pria inisial AAS alias A (35) beserta barang bukti di polres Pematangsiantar, 19 Juni 2025. (Foto/Dok. Polres Pematangsiantar).

Pematangsiantar - nduma.id


Pengedar Narkotika ditangkap lagi.


Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polresta Pematangsiantar menangkap seorang diduga pengedar Narkoba

jenis Sabu dari Jalan Nagur Gang Nenggala Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025.


Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan tersangka itu berinisial AAS alias A (35) warga Jalan Ade Irma Suriyani, Gang Gajah Mada, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.


Awalnya diperoleh informasi masyarakat.


Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kemudian menangkap AAS alias A dipinggir jalan Nagur Gang Nenggala.


Barang bukti yang disita berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu Bruto 1,19 Gram di balut tisu dari atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka AAS alias A melalui tangan kanannya dan 1 unit Handphone (HP) redmi warna cream dari tangan kanannya.


Diinterogasi tersangka AAS alias A mengaku Sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki-laki inisial D yang juga beralamat di Jalan Nagur tersebut. 


"Tersangka AAS alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Jonni.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi