![]() |
| Tersangka kasus Narkoba Pria Inisial MHN (44) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 4 Desember 2025. (Foto/kolase). |
Pematangsiantar - nduma.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar membongkar kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja seberat 1,13 Kg.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Kamis sore 4 Desember 2025.
Seorang pria berinisial MHN (44), warga Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar diamankan petugas.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pelaku kepemilikan narkotika.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MHN di pinggir Jalan Sangnawaluh.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket Ganja di kantong jaket, 10 paket Ganja ukuran kecil dalam plastik putih, satu paket Ganja dalam plastik biru di pinggang, serta satu unit handphone merk Vivo.
"Saat diinterogasi, MHN mengaku masih menyimpan Ganja di rumah kontrakannya di Jalan Bona Bona, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Irwanta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik hitam berisi Ganja, satu goni putih berisi Ganja, satu timbangan warna orange, serta 13 kertas nasi di dalam kamar.
MHN mengakui bahwa seluruh Ganja seberat 1,13 Kg tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial AS yang beralamat di Karangsari, Kabupaten Simalungun.
Petugas mencoba melakukan pengembangan lebih lanjut, namun AS sudah tidak dapat dihubungi.
"Tersangka MHN beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Irwanta.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
