
Sekretaris Daerah (Sekda), Charles Bantjin. (Foto/Istimewa).
Dairi - nduma.id
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Dairi terus bergerak mempercepat penyaluran Dana Desa tahap
pertama serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun Anggaran
2026.
Langkah
tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat
Bupati Dairi, Kamis 21 Mei 2026, dipimpin Bupati Dairi yang diwakili oleh Wakil Bupati
Dairi, Wahyu Daniel Sagala.
Wakil Bupati
menekankan bahwa percepatan penyaluran anggaran desa harus segera
direalisasikan agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan tanpa hambatan.
"Seluruh
pihak harus bergerak cepat dan bekerja ekstra agar proses penyaluran dana desa
dapat segera tuntas," katanya.
Sekretaris
Daerah (Sekda), Charles Bantjin, menyampaikan bahwa batas akhir pengumpulan
berkas ditetapkan paling lambat 10 Juni 2026 pukul 13.59 WIB.
Inspektur
Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit, meminta para camat terus membimbing aparatur
desa di wilayah masing-masing, terutama dalam menindaklanjuti berbagai catatan
dan penyesuaian yang diperlukan.
Rakor
berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara pemerintah
kabupaten dan para camat.
Forum tersebut
dimanfaatkan untuk memetakan berbagai kendala di lapangan sekaligus mencari
solusi percepatan penyaluran anggaran desa demi mendukung kesejahteraan masyarakat
Dairi.
Penulis : Real
Redaktur :
Rudi