Siantar

Siantar
Jumat, 12 Juni 2026, 12:06 WIB
Last Updated 2026-06-13T05:06:47Z
DairiPeraturan DerahWakil Rakyat

DPRD Dairi Sahkan RTRW 2026–2046, Tata Ruang Terarah, Pembangunan Lebih Berkelanjutan

Ketua DPRD Dairi menandatangani Ranperda Revisi RT RW. (Foto/Istimewa).

Dairi - nduma.id


Pemerintah Kabupaten Dairi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dairi resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046. 


Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Kamis 11 Juni 2026.

 

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua Wanseptember Situmorang. 


Turut hadir mewakili Bupati Dairi, Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, bersama unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin, pimpinan perangkat daerah, dan sejumlah undangan.

 

Dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyempurnaan RTRW ini dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan wilayah, pertumbuhan penduduk, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, serta mengikuti kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.

 

“Tujuan utamanya adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing, menjadi pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, serta pemanfaatan sumber daya al tanpa melupakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Wahyu.

 

Perda yang baru disahkan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat, sekaligus mendorong iklim investasi yang lebih sehat serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal pelaksanaannya, agar rencana jangka panjang ini benar-benar memberi manfaat nyata dan menjamin pembangunan Dairi yang berkelanjutan ke depan.


Penulis : Real

Redaktur : Rudi