![]() |
| Suasana giat pemusnahan barang bukti Narkotika di Polres Pematangsiantar Selasa 9 Juni 2026. (Foto/Humas Polres Pematangsiantar). |
Pematangsiantar – nduma.id
Polres Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika di halaman Satuan Reserse Narkoba, Selasa 9 Juni 2026.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, kegiatan memusnahkan barang bukti dari 8 kasus dengan 9 orang tersangka.
Seluruh barang bukti telah melalui proses hukum, disisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan, serta mendapatkan penetapan resmi dari instansi berwenang.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat total 77.836,92 gram dan sabu seberat 1.122,69 gram.
Barang bukti tersebut diamankan dari berbagai lokasi, mulai dari pemukiman warga, sekitar kampus, jasa pengiriman barang, hingga dari penumpang kendaraan umum.
“Berdasarkan perhitungan standar, jumlah narkotika yang dimusnahkan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta warga yang berani memberikan informasi kepada aparat,” ujar AKBP Sah Udur.
Ia menambahkan, para pelaku telah dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan sisanya masih dalam tahap penyidikan.
Kapolres menegaskan pemberantasan Narkotika tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan sinergi antara pemerintah, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, pendidik, media, dan seluruh lapisan warga.
“Saya mengajak masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Mari jaga lingkungan agar generasi muda terhindar dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengajak semua pihak bersatu mewujudkan kota yang sehat, produktif, dan bebas Narkotika.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan oleh perwakilan Polda Sumut, Dandim, Kejaksaan, BNNK, tokoh agama, akademisi, penasihat hukum, serta pejabat terkait.
Penulis : Ari
Redaktur : Rudi
