![]() |
| Foto bersama usai penyampaian Ranperda. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 dalam sidang DPRD, Selasa 2 Juni 2026.
Penyampaian ini menjadi langkah penting dalam menyusun arah pembangunan daerah selama 2 dekade ke depan.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang.
Dalam nota yang dibacakannya, disampaikan bahwa penataan ruang merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkelanjutan.
Ranperda ini merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang RTRW sebelumnya.
Penyusunannya telah melalui proses panjang, mulai dari mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, validasi kajian lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pembahasan bersama forum penataan ruang, hingga klarifikasi untuk memastikan tidak ada unsur pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang.
RTRW yang disusun mencakup seluruh wilayah seluas sekitar 208.360 hektar, meliputi ruang darat, udara, dan di dalam bumi.
Tujuan utamanya adalah menjadikan Dairi sebagai daerah yang aman, berdaya saing, dan menjadi pusat pengembangan agribisnis serta pariwisata tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Sejumlah kebijakan utama yang diatur meliputi: pemantapan sistem perkotaan terpadu, peningkatan kualitas transportasi dan infrastruktur, pengembangan sektor pertanian dan perkebunan, pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal yang ramah lingkungan, serta pengelolaan sumber daya alam secara adil dan lestari.
Turut hadir dalam sidang tersebut Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, Sekretaris DPRD Bahagia Ginting, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.
Penulis : Real
Redaktur : Rudi
