![]() |
| Kantor Mapolres Dairi. (Foto/Edison). |
Dairi - nduma.id
Penyelidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang di laporkan ke Polres Dairi terus berlanjut.
Salah satunya laporan polisi Nomor STTLP/B/120/III/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut yang menyeret nama dengan inisial MYP dan pemilik akun Facebook Radison Manihuruk.
Yang dituding melanggar Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 433 dan 434 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Wilson Manahan Panjaitan melalui IPDA Joko Satrio Kanit 2 Tipidsus Polres Dairi menyatakan penyelidikan kasus ini berjalan secara maksimal.
Pihaknya sudah memeriksa berbagai pihak, mengumpulkan barang bukti, dan rutin mengirim laporan perkembangan kepada pelapor.
"Proses penyelidikannya sudah kita lakukan dengan maximal mulai dari wawancara pelapor, saksi-saksi, terlapor dan mengumpulkan serta mempelajari barang bukti yang berhubungan dengan perkara," kata IPDA Joko Satrio," Senin sore (8/6/2026).
Saat ini pihaknya dikatakan sedang menjadwalkan pemeriksaan ahli bahasa dari Balai Bahasa agar perkara dapat segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Sudah koordinasi perihal wawancara Ahli Bahasa dari Balai Bahasa agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," tandasnya kepada wartawan.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP perkara ini juga dikatakan sudah dikirimkan secara berkala kepada pelapor.
"Ancaman hukuman 6 tahun lae," ujar IPDA Joko.

Kuasa Hukum Pelapor Polmar Lumbangaol, SH,MH. (Foto/Istimewa).
Sementara itu Polmar Lumbangaol melalui Kantor Advokat & Konsultan Hukum Gala Keadilan selaku kuasa hukum pelapor Pordinan Sinaga (64) mengapresiasi kerja-kerja baik Polisi.
ia berharap Polres Dairi segera menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga menyebarkan berita bohong tersebut.
Kepada wartawan Polmar juga mengaku sudah melayangkan surat desakan dan permohonan gelar perkara khusus ini kepada Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim pada akhir Mei 2026 lalu.
Langkah ini diambil setelah upaya penyelesaian damai di tingkat desa gagal karena dinilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor.
"Terlapor menunjukkan bad faith (itikad buruk.red) yang nyata. Mereka menolak meminta maaf secara terbuka di depan hukum adat dan desa," tegas Polmar Lumbangaol, SH, MH.
Menurut keterangan Pomar, Polres Dairi, telah memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme keadilan restoratif pada 22 Mei 2026.
Namun pihak terlapor tidak hadir dan menolak meminta maaf secara terbuka.
Di jelaskan, kasus ini bermula dari berita bohong yang disebar melalui media sosial yang menuduh Pordinan Sinaga Warga Sumbul yang bekerja sebagai sopir angkutan sekolah telah melakukan pencabulan hingga menghamili seorang anak di bawah umur.
Padahal, hasil visum dan rekam medis dari RSU Amanda Berastagi tertanggal 23 Maret 2026 membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.
Akibat penyebaran informasi bohong di media sosial ini, korban mengalami kerugian.
Ia tidak dapat bekerja selama 53 hari dengan kerugian ekonomi mencapai Rp10,6 juta.
Lebih parah lagi, anak yang disebut-sebut dalam berita bohong itu mengalami trauma berat, kecemasan, hingga depresi akibat tekanan sosial di lingkungannya.
Atas dasar bukti yang lengkap mulai dari rekam medis hingga surat keterangan 2 kepala desa, Polmar Lumbangaol meminta Polres Dairi mengambil langkah tegas.
Pertama segera tetapkan tersangka, menjerat dengan pasal perlindungan anak, serta memeriksa seorang bidan desa yang diduga menjadi sumber awal penyebaran informasi keliru.
"Fondasi bukti kami sangat mutlak, mulai dari rekam medis hingga dokumen kedinasan pejabat publik desa. Kami meminta demi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan masa depan anak korban, Polres Dairi harus bertindak cepat dan presisi. Tidak ada tempat bagi pelaku fitnah yang merusak martabat manusia di Kabupaten Dairi," sebut Polmar.
Kepada publik, Polmar berharap kedepan tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak bermedia sosial
Penulis : Rudi
Redaktur : Son
