Siantar

Siantar
Rabu, 17 Juni 2026, 08:47 WIB
Last Updated 2026-06-17T08:47:39Z
HukumPolisiSiantar

Pria 43 Tahun di Pematangsiantar Ditangkap Polisi Gegara Simpan Ganja 12,36 Gram

Tersangka kasus Narkoba pria inisial RB (43) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Kamis 11 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial RB (43) terkait kasus kepemilikan Narkotika jenis Ganja. 


Penangkapan dilakukan pada Kamis sore 11 Juni 2026 di Jalan Marbou, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penanganan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas tiba di tempat kejadian sekitar pukul 15.20 WIB dan mendapati RB sedang duduk di sebuah warung. 


Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik putih berisi 9 paket ganja yang dibalut plastik merah dengan berat bruto 12,36 gram. 


Selain itu, disita juga 1 lembar kertas pembungkus, 1 unit ponsel merek Vivo, serta uang tunai sebesar Rp180.000.

 

Dalam pemeriksaan, RB mengakui memiliki barang bukti tersebut dan menyatakan memperoleh ganja dari seseorang berinisial OH di Jalan Gaharu. 


Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, orang yang dimaksud tidak berhasil ditemukan.

 

RB beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan,” tegas AKP Irwanta.


Penulis : Ari

Redaktur : Rudi