Siantar

Siantar
Sabtu, 13 Juni 2026, 07:43 WIB
Last Updated 2026-06-13T03:43:29Z
GerebekHukumPolisi

Sudah Usia 63 Tahun, Residivis Ini Masih Berani Miliki Sabu dan Ganja

Tersangka kasus Narkoba pria berinisial AM (63) beserta barang bukti di Polres Pematangsiantar, Minggu 7 Juni 2026. (Foto/Istimewa).

Pematangsiantar – nduma.id

 

Usia yang sudah senja tak menyurutkan langkah pria berinisial AM (63) untuk memiliki Narkotika. 


Akibatnya, ia pun diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu malam 7 Juni 2026 lalu. 


Penangkapan berlangsung di depan rumahnya di Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. 


Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

 

Sekitar pukul 22.10 WIB, tim penyidik bergerak menuju lokasi dan langsung mendapati AM sedang berada di depan rumahnya. 


Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang dibawa tersangka berupa 6 paket plastik klip berisi Sabu di dalam tisu putih dengan berat bruto 1,77 Gram, 2 paket Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 1,49 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan uang tunai sejumlah Rp290.000

 

Penggeledahan rumah didampingi Ketua RT setempat, Muhammad Pramono juga di lakukan, namun tidak menemukan barang bukti tambahan. 


Di hadapan penyidik, AM yang diketahui merupakan residivis kasus serupa mengakui bahwa Sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama G, sedangkan ganjanya diperoleh dari orang yang dipanggil L.

 

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

"AM saat ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Irwanta.


Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Ari

Redaktur : Rudi