![]() |
| Inspektur Kabupaten Dairi, Jhonny Hutasoit saat memberikan pemaparan materi kepada para kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Dairi. (Foto/Dody). |
Dairi - nduma.id
Guna menjamin tata kelola keuangan desa yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengatur tata cara transaksi keuangan desa, melalui Peraturan Bupati.
Peraturan tersebut pun telah disahkan melalui Peraturan Bupati (PERBUP) Dairi Nomor 13 Tahun 2026.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes), Pemkab Dairi pun menggelar sosialisasi PERBUP tersebut pada Selasa, 1 September 2026.
Bertempat di Gedung Balai Budaya, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Dairi.
Ditemui wartawan di sela kegiatan, Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Dairi, Simon Tonny Malau, mengatakan, kegiatan ini digelar bertujuan agar pemerintah desa dapat memahami dan mengelola keuangan desa dengan lebih baik dan jauh dari penyimpangan.
"Kegiatan hari ini adalah sosialisasi dari PERBUP Nomor 13 Tahun 2026, tentang keuangan desa," kata Simon Tonny.
Menurut Simon, PERBUP yang disahkan pada Juli 2026 lalu itu mengatur tentang transaksi keuangan desa yang dilakukan secara non tunai.
"PERBUP ini mengatur tentang pengimplementasian transaksi keuangan desa secara nontunai," ujarnya.
"Tujuannya agar penggunaan keuangan desa dikelola lebih baik. Tidak lagi ada penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa , bendahara, ataupun aparatur desa," tambah Simon.
Simon berharap, dengan diimplementasikannya PERBUP ini, ke depan tidak ada lagi temuan di lapangan terkait penyalahgunaan keuangan desa.
"Harapan kita, di tahun depan tidak ada lagi temuan-temuan di desa, yang signifikan lah terkait dengan keungan desa," ujarnya.
Ditambahkannya, kegiatan sosialisasi dibagi dengan dua sesi.
"Kita bagi dua sesi. Pagi, sesi pertama dengan desa yang rekeningnya di Bank SUMUT, 107 desa, dan siangnya yang rekeningnya di BRI, sebanyak 54 desa," jelasnya.
Guna memberikan pemahaman tentang transaksi nontunai dan pencegahan tindak pidana korupsi, pihak Pemdes menghadirkan narasumber dari perwakilan Bank SUMUT Sidikalang, BRI Sidikalang, Inspektorat Dairi, Kejaksaan Negeri Dairi, dan juga Polres Dairi.
"Untuk pemahaman pencegahan tindak pidana korupsi, kita hadirkan narasumber dari kejaksaan, Pak Hussein, dari kepolisian, Pak Ganda Sembiring, dan dari Inspektorat, Pak Jhonny Hutasoit," ucap Simon mengakhiri.
Dengan pengimplementasian Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2026 ini, diharapkan tata kelola keuangan desa di Kabupaten Dairi dapat dilakukan lebih baik lagi, secara transparan dan akuntabel.
Penulis : Dody
Redaktur: Rudi
