![]() |
| Tersangka saat diamankan di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
Dairi - nduma.id
Nasib apes menimpa seorang pemuda berinisial AJT (26).
Ia tak berkutik saat dirinya ketangkul (dibekuk) oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi ketika hendak mengedarkan barang haram Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan di Simpang Jalan Bertungen Julu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahri Ramadhan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Syahri, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Petugas menangkap AJT pada Kamis malam lalu," kata Syahri, Senin (14/9/2026).
Petugas yang sudah mengantongi identitas pelaku, langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat AJT bersama seseorang sedang berhenti di dekat perladangan jagung.
"Tim pun langsung bergerak melakukan penangkapan, namun rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor," jelas Syahri.
Dari hasil pemeriksaan badan, polisi mendapati 7 plastik klip yang berisikan Sabu dengan berat kotor 2,70 Gram, 8 buah plastik klip transparan, dan 1 unit handphone.
Kepada polisi, AJT mengaku bahwa Sabu tersebut merupakan milik rekannya yang berhasil kabur.
"Menurut keterangan AJT, barang haram tersebut merupakan milik rekannya yang kabur, berinisial BB," jelas Syahri.
"Rencananya barang haram tersebut akan mereka jual seharga Rp450 ribu," tambahnya menjelaskan.
Saat ini AJT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi guna mendalami kasus ini.
"Petugas masih memburu BB," pungkas Kasi Humas itu.
Penulis : Dody
Redaktur: Rudi
