Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Redaksi
Kamis, 19 November 2020, 06:26 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:18Z
Hukum & Kriminal

5 Polisi Gadungan Diciduk Setelah Peras dan Tipu Korbannya

Satreskrim Polres Jakarta Selatan menangkap lima orang komplotan polisi gadungan, yang berusaha menipu dan memeras korbannya. 

Istimewa

Kelima komplotan polisi gadungan ini berinisial AD (32), MI (33), RS (35), K (37), dan ZA (27). para pelaku  memeras seorang korban, NB, di salah satu kawasan apartemen di Jakarta Selatan.


Kejadian berawal ketika NB berkenalan dengan salah seorang tersangka yakni AD melalui media sosial. Para pelaku ini mengaku polisi, dan hendak menggerebek apartemen korban untuk mencari narkoba.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma menjelaskan, aksi pelaku terlacak setelah salah korban, NB, melaporkan peristiwa tersebut. Dari laporan tersebut, pihaknya berhasil menangkap kelima pelaku di lokasi berbeda.


“Kelima pelaku itu ini ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Cimanggis Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara,” ujar Jimmy, seperti dilansir oleh viva.coid, dan dikutip garudapost.id, Kamis 19 nopember 2020.


Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 unit HP, 1 buah kartu pengenal, 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah rompi warna hitam, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah jaket motif loreng, 1 buah borgol, dan 1 buah tas selempang warna hijau.


Modus yang digunakan para pelaku saat beraksi menggunakan atribut kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, mereka juga menyertakan diri dengan kartu tanda anggota (KTA) dan borgol. 


Biasanya para pelaku ini mengancam korban, apabila tidak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan akan membawanya ke kantor polisi.


"Otaknya ini si pelaku inisial AD, sedangkan empat pelaku lainnya, MI, RS, K, dan ZA ini mengikuti sesuai perannya masing-masing," ungkap Jimmy.


Komplotan polisi gadungan ini baru pertama kali melakukan aksinya. Sementara itu, untuk atribut yang digunakan, mereka membeli di kawasan Senen dan tempat lainnya.



Biasanya AD mencari calon korbannya secara acak melalui media sosial untuk dilakukan profiling terhadap korban tersebut. Apakah bisa diperas atau tidak. Setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, dia lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan di suatu tempat.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.(VIVA)


Sumber: Tipu dan Peras Warga, Komplotan Polisi Gadungan Diciduk