Pasaribu

Pasaribu
Redaksi
Selasa, 17 November 2020, 19:05 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:18Z
Hukum & Kriminal

Buruh Bongkar Muat Ini, Ditangkap Polisi Saat Bawa Shabu





Medan- Seorang buruh bongkar muat bernama berinisial  JUS (27) warga Jalan Gatot Subroto, GangBanteng, ditangkap petugas Tekab Polsek Sunggal , karena ksus penyalahgunaan narkoba.

 

JUS ditangkap pada  Minggu  15 Nopember 2020 sekira pukul 13.30 wib, di Jalan Klambir Lima Medan.

 

Kanit Reskrim Polsek Sunggal  AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, dari tangan tersangka  JUS,  polisi menyita  barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit sepeda motor .

 

"Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri, saat melintas di Jalan Klambir Lima tersangka berpapasan dengan petugas Tekab yang sedang berpatroli. Petugas curiga melihat tersangka yang sedang memegang plastik klip ditangan kirinya sehingga langsung berbalik arah mengejar  tersangka.  Mengetahui hal  tersebut, JUS berupaya melarikan diri namun atas kesigapan petugas akhirnya JUS berhasil ditangkap," jelasnya, Selasa 17 Nopember 2020.

 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di POlsek Sunggal, dari hasil pemeriksaan  JUS mengaku memibeli  Shabu  dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil PAK DE  seharga Rp 50.000,- di Jalan Klambir Lima, Gang Pantai,  Kelurahan  Lalang.

 

Untuk proses hukum lebih lanjut  JUS  dijerat dengan  pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.



Reporter: Heri Kiswanto