Medan- Seorang buruh bongkar muat bernama berinisial JUS (27) warga Jalan Gatot Subroto, GangBanteng, ditangkap petugas Tekab Polsek Sunggal , karena ksus penyalahgunaan narkoba.
JUS ditangkap pada Minggu 15 Nopember 2020 sekira pukul 13.30 wib, di Jalan Klambir Lima Medan.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, dari tangan tersangka JUS, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu-shabu dan 1 unit sepeda motor .
"Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motornya seorang diri, saat melintas di Jalan Klambir Lima tersangka berpapasan dengan petugas Tekab yang sedang berpatroli. Petugas curiga melihat tersangka yang sedang memegang plastik klip ditangan kirinya sehingga langsung berbalik arah mengejar tersangka. Mengetahui hal tersebut, JUS berupaya melarikan diri namun atas kesigapan petugas akhirnya JUS berhasil ditangkap," jelasnya, Selasa 17 Nopember 2020.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di POlsek Sunggal, dari hasil pemeriksaan JUS mengaku memibeli Shabu dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil PAK DE seharga Rp 50.000,- di Jalan Klambir Lima, Gang Pantai, Kelurahan Lalang.
Untuk proses hukum lebih lanjut JUS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Reporter: Heri Kiswanto