Pekanbaru-Direktorat Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus penyeludupan narkoba.
Selain berhasil menangkap 9 orang pelaku, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau juga menyita barang bukti 7 pucuk senjata api dan narkoba jenis Sabu seberat 3 Kg.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk para bandar narkoba yang berperan untuk mendapatkan narkoba seberat 46 Kg sabu dan 10 ribu butir Pil Ekstasi di Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya sebuah Mobil Toyota Innova dengan Nomor Polisi BK 228 WW yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Dumai tujuan Pekanbaru.
"Mendengar informasi tersebut selanjutnya tim gabungan segera bergerak dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di sebuah SPBU Muara Fajar Jl. Yos Sudarso Kota Pekanbaru. Setelah melakukan penggeledahan akhirnya tim mengamankan 4 (empat) orang pelaku yang berinisial HR als BL, AM, AR dan ME," jelas Agung, Selasa 17 Nopember 2020.
Lanjut Agung, setelah menggali informasi dari pelaku tersebut akhirnya tim melanjutnya penangkapan kelompok sindikat narkoba di Dumai yang berisial NY, PU, BE, ZUL dan PR dengan mengamankan 2 pucuk senpi, 3 kg sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar RP 210 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap 9 pelaku, 7 pucuk senjata api dan uang tunai sebanyak Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah).
Akibat perbuatannya kini para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 1 Undang – undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan Senjata Api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.