Pasaribu

Pasaribu
Redaksi
Selasa, 17 November 2020, 16:24 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:18Z
Hukum & Kriminal

Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes Pernikahan Putri Ketua FPI akan Ditentukan setelah Gelar Perkara

Jakarta- Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara  dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kasus kerumunan acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam  Rizieq Shihab.



“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” jelas Kombes Pol. Tubagus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Nopember 2020.


Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut, penyelidikan itu untuk menjawab satu hal yaitu ada atau tidak unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tersebut.


“Selanjutnya, apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan, setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti,” tutur Kombes Pol Tubagus.


Kombes Pol. Tubagus juga mengatakan, saat ini untuk kasus tersebut masih awal atau masih dalam penyelidikan.


“Proses penyidikannya masih berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya itu tahapan daripada penyidikan ya,” tutup Kombes Pol Tubagus