Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Redaksi
Rabu, 16 Desember 2020, 11:23 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:07Z
Hukum & Kriminal

2 Pelaku Pembobol Kios Ponsel Ditangkap Polisi



Serdang Bedagai-Dua pria pelaku pembobol kios ponsel berhasil di ciduk Putugas Kepolisian Sektor Polsek Perbaungan, di Kelurahan, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Sumatera Utara, pada Sabtu 12 Desember 2020 kemarin.


Kedua tersangka, Erik Cantona Limbong (28) dan  HN alias  Ain (35), pelaku merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 


Selain itu, petugas Tim Unit Reksrim juga mengamankan barang bukti dari tersangka 1 unit HP Oppo 3001, 1 unit HP merek Lenovo,1  unit HP merek Oppo F1 dan 1 set peralatan service HP. 



Dimulainya penakapan terhadap tersangka lantaran ada nya laporan, M Arifin (32) warga  Dusun III Desa Jambur Pulau, Kecamatan  Perbaungan,  Kabupaten Serdang Bedagai. yang melaporkan bawasanya Kios ponselnya di bobol orang.


Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, sebelumnya korban melaporkan, Senin 30 Nopember 2020 sekira pukul 04.00 WIB terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan Kios Ponsel miliknya di Jalan Alwashliyah Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamtan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. 


"Korban mengetahui pada saat didatangi oleh saksi Rasyid (60)  dan mengatakan, kau liat dulu pintu kios ponselmu itu, ku tengok tadi kok terbuka," ujar Robin, Rabu 16 Desember 2020.


Kemudian korban dan saksi lainnya berangkat menuju kios Ponsel milik korban, setelah sampai di kios ponsel dilihat pintu belakang kios sudah terbuka. 


Lalu korban mengecek barang-barangnya yang ada di dalam sudah tidak ada yaitu berupa alat-alat service Handpone seperti pemanas IC,  solder, power supply, laptop merek Asus, Handpone merek Asus, Handpone merek Nokia, carger, Lcd dan mesin-mesin. 


Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan menderita kerugian lebih kurang Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan. 


Berdasarkan laporan polisi dan surat printah penyelidikan kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap handphone milik korban yang hilang di dapat informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka Erik Cantona ada menawar nawarkan HP kepada warga Kampung Banten dan terdengar oleh informan.


Kemudian berdasarkan informasi itu di lakukan interogasi cepat terhadap warga yang di tawarkan HP tersebut dan sesuai dengan ciri-ciri HP milik korban yang hilang tersebut. 


Selanjutnya setelah di lakukan pengejaran terhadap tersangka yang di duga telah mengetahui kalau dirinya diburon  team opsnal berdasarkan informasi dari informan yang layak dipercaya bahwa tersangka  Erik Cantona sedang bersembunyi di Kampung Sipirok Desa Banten, Kecamatan Perbaungan, tepatnya sebuah rumah yang ada warungnya. 


Team opsnal yang di pimpin Kanit Reskri IPTU M.Tambunan,  berangkat menuju ke TKP keberadaan tersangka sesuai informasi yang di peroleh. 


Sesampainya di TKP team opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut dan tersangka Erik Cantona yang diduga mengetahui kedatangan team opsnal mau kabur, namun langkahnya dapat di baca oleh team opsnal dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka. 


Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dengan tehnik opsnal opsnal tanpa kesulitan tersangka mengakui telah melakukan pencurian dan berterus terang melakukan perbuatannya bersama seorang temannya  bernama AHN alias Ain. 


Mendapat keterangan dari tersangka tersebut dengan cepat team opsnal melakukan pengembangan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan kembali tersangka Ain  yang berada di sebuah warung Desa Banten, Kec.Perbaungan. 


Setelah di interogasi tersangka mengaku perannya adalah membantu menjualkan barang hasil curian tersebut, selanjutnya kedua tersangka di boyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan kemungkinan ada tersangka lainnya. 


" Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e 4e 5e dari KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkas kapolres.



Reporter: Zulpan Balo