Medan - Coba menyeludupkan narkoba jenis sabu kedalam Rumah Tahanan Polisi (RTP), dua pemuda Ferry Firmansyah (35) dan Fatan Samudra (17) akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
![]() |
Ilustrasi |
Petugas jaga yakni Aiptu Irsan Tarigan mengatakan bahwa upaya penyelundupan tersebut berawal saat keduanya mendatangi rumah tahanan Polrestabes Medan dengan alasan mengantarkan nasi bungkus kepada saudaranya yang berada di dalam sel tahanan. Petugas yang curiga dengan gerak-gerik keduanya, lalu melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan mereka.
"Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu berukuran besar di dalam nasi bungkus mereka," kata Aiptu Irsan Tarigan, Senin 14 Desember 2020.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya diamankan petugas ke Satresnarkoba Polrestabes Medan.