Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Redaksi
Minggu, 13 Desember 2020, 05:53 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:08Z
Hukum & Kriminal

Ini Alasan Polisi Menahan Rizieq Shihab

Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam, Rizieq Shihab selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan Habib Rizieq terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Istimewa

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan penahanan Habib Rizieq didasarkan oleh dua alasan yaitu alasan objektif maupun subjektif.


"Objektif ya ancaman kurungan di atas 5 tahun. Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.


Selain itu, penahanan Habib Rizieq juga dilakukan agar mempermudah proses penyidikan. Argo juga menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan, hak-hak dari Imam Besar FPI itu sebagai tersangka dipenuhi secara penuh.


"Hak sebagai tersangka juga diberikan. Yang pertama adalah didampingi oleh pengacara maupun atau penegak hukum. Kemudian kita juga dari dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga memberikan apa kegiatan misalnya mau sholat dzuhur kita berikan waktunya," kata Argo.(VIVA)


Sumber: Alasan Habib Rizieq Ditahan: Agar Tidak Melarikan Diri