SMSI

SMSI
Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020, 13:05 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:59Z
Nasional

Masa Tahanan Rizieq Shihab Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Polisi memperpanjang masa penahanan  atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk 40 hari ke depan. 




Habib Rizieq saat ini jadi tersangka kasus penghasutan dan melawan petugas terkait kerumunan orang dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, November lalu. Dia kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.


Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan perpanjangan ini karena masa penahanan Habib Rizieq akan habis pada 31 Desember 2020.


“Penahanan MRS diperpanjang 40 hari terhitung tanggal 1 Januari hingga 9 Februari 2021,” kata Argo di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.


Menurut dia, perpanjangan masa tahanan kepada Habib Rizieq ini sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuannya, penyidik masih membutuhkan keterangan dari tersangka tersebut.


“Untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, makanya masa penahanan diperpanjang,” ujarnya. (VIVA)



Sumber: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Habib Rizieq