Medan - Petugas kepolisian dari Polrestabes Medan kembali mengungkap jaringan baru peredaran narkotika, yakni jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang, selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti sabu sabu sebanyak 30 kilogram.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, dalam pengungkapan jaringan baru ini petugas menangkap satu orang tersangka berinisial AR (25) warga Kecamatan Seberang Ulu II, Sumatera Selatan.
![]() |
| Illustrasi |
"Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang tersangka kasus narkotika oleh pihak Polrestabes Medan beberapa waktu lalu," jelas Sormin, Rabu, 2 Desember 2020.
Tersangka AR ditangkap petugas kepolisian pada Selasa 1 Desember 2020 di sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan beserta barang bukti 30 kilogram sabu.
Dari hasil pemeriksaan tersangka AR mengaku barang bukti tersebut diperoleh dari laki-laki yang mengaku bernama Black (DPO).
"Tersangka AR merupakan kurir yang akan membawa barang tersebut ke Palembang. Tersangka datang ke Medan menggunakan pesawat terbang dengan memiliki tujuh identitas," katanya.
Petugas pun melakukan pengejaran ke Jalan Medan-Binjai di seputaran Sei Semayam. Saat di perjalanan, tersangka AR melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan akhirnya meninggal dunia.
Saat ini pihak Polda Sumut masih melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka Black yang kini identitasnya sudah dikantongi petugas kepolisian.
