Kapolres Dairi

Kapolres Dairi

nduma

nduma
Redaksi
Rabu, 16 Desember 2020, 10:53 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:07:07Z
Hukum & Kriminal

Pelaku Spesialis Pencuri Baterai Aki Tower Ditangkap Polisi

Gorontalo-Polda Gorontalo menangkap pelaku spesialis pencuri baterai aki Tower di wilayah Provinsi Gorontalo dengan tersangka 4 (empat) orang. 



“Pengungkapan pelaku spesialis pencuri bateri aki tower ini berangkat dari tertangkap tangannya salah satu pelaku WK oleh masyarakat saat melakukan pencurian di salah satu Tower yang terletak di jalan Pangeran Hidayat Pulubala Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo," ujar  Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Rabu 16 Desember 2020.



Lebih lanjut Tri menjelaskan,  Tim gabungan Resmob Polda Gorontalo dan Polres Gorontalomelakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pelaku lain di rumahnya di wilayah Telaga, yakni AD dan SB dimana saat di TKP Jalan Pangeran Hidayat sempat melarikan diri. 


Dari hasil introgasi ketiganya mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai Aki Tower dan menjualnya ke SI seharga Rp 8000,-/kg. Dari keterangan ini maka oleh Tim Resmob gabungan dilakukan penagkapan terhadap SI berikut barang buktinya sebanyak 12 unit, dan Tim gabungan Resmob tidak berhenti sampai disini, dari keterangan SI, diperoleh informasi bahwa barang-barang hasil tadahan hasil pencurian tersangka WK, AD dan SB dijual di lokasi gudang besi bekas di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.


Tim Resmob menuju Bitung dan berhasil mengamankan 19 unit Bateri Aki Tower dengan berat sekitar 861 Kg, seluruh tersangka sebanyak 4(empat) orang beserta barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” terang Kabid Humas.  


Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka sementara ada 7 (tujuh) lokasi antara lain Tower Pongongaila di Kecamatan Pulubala kabupaten Gorontalo, Tower Satria 1 di Desa Molas Bongomeme, Tower Tumba di Kecamatan Pulubala, Tower XL di Kelurahan Hepuhulawa Limboto, Tower Tri Desa Yosonegoro Limboto, Tower DMT Tunggulo di Limboto, Tower Alo di desa Buhu Tibawa dan di Tower Jalan Pangeran Hidayat kota Gorontalo yang akhirnya salah satu diantara tersangka berhasil tertangkap tangan.  


Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Okvianto dalam keterangannya menjelaskan modus para pelaku melaksanakan aksinya mencuri baterei aki tower dengan cara  merusak pagar kawat Tower  menggunakan Tang setelah pagar terbuka kemudian pelaku kembali membuka lemari tempat penyimpanan aki.


Selanjutnya dengan menggunakan Obeng setelah lemari terbuka pelaku membuka baut yang terkait pada aki, kemudian  satu persatu aki di ambil dan dibawa ke mobil yang telah disiapkan untuk mengangkut aki tersebut, untuk diketahui para pelaku sengaja menyewa/merental mobil untuk mengangkut barang curian hasil kejahatan.


“Dari 9 (sembilan) Laporan Polisi yang dihimpun terkait pencurian baterei aki tower ada kurang lebih 89 unit baterei aki yang dilaporkan hilang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sekitar 40 unit, nanti lainnya akan kami dalami saat proses penyidikan,” jelas Dir Reskrimum.  


Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku, dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan kepada penadah yang menjadi kebiasaan kita kenakan pasal 481, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun.