Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020, 13:18 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:59Z
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Sindikat Perakit Senpi Laras Panjang

Bandung-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar meringkus pelaku perakit sekaligus penjual senjata api ilegal yang diduga diperjualbelikan di Dusun Depok, Desa Sukajadi, Kecamatan Sadanaya, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.



Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus pembuatan dan penguasaan senjata api ilegal ini dilakukan petugas pada Rabu 23 Desember 2020 sekitar jam 01.30 WIB.


"Tersangka ditangkap di Ciamis, lalu kita kembangkan ke Garut, Cikampek, hingga Kuningan. Nah, dari enam yang diamankan, tiga di antaranya juga memproduksi senjata api secara ilegal," terang Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Kamis, 31 Desember 2020. 


Para tersangka yang diamankan di antaranya berinisial DRJ alias A (46) warga Kabupaten Ciamis, ASU (28) warga Kabupaten Ciamis, IN (21) warga Kabupaten Ciamis, SU (38) warga Kabupaten Ciamis, DS (66) warga Kabupaten Kuningan, dan terakhir SE (29) warga


"Ya, jadi ini hasil operasi kita, dalam rangka pengamanan Natal dan tahun baru, guna memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat, serta supaya Jabar dalam kondisi aman," tutur Perwira Menengah Polda Jabar.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 pucuk senjata api laras panjang jenis LE, 5 buah magazine, 2 buah mata bor, beberapa bahan peralatan untuk membuat senjata api, 44 butir peluru ukuran kaliber 7,62 mm, lalu 68 butir peluru ukuran kaliber 5,56 mm dan 10 butir peluru kaliber 9 X 19 mm.


Kabid Humas Polda Jabar mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api. Kemudian, Pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951. Para tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.