Polisi akhirnya menangkap seorang tersangka ujaran kebencian dan berita bohong berinisial S di Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, adanya acaman yang beredar di media sosial, khususnya di grup WhatsApp.
Ancaman tersebut berisikan tersangka berinisial S berujar akan membunuh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, melalui grup WhatsApp bernama ‘Kedai Kopi Indonesia’.
“Khususunya ada satu yang paling masif di grup WhatsApp, pelaku memposting foto Kapolda Metro Jaya dengan pakaian dinas,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kamis , 17 Desember 2020.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan tersangka menulis 'dicari orang ini,’ pembunuh bayaran segera hubungi mujafudfisabililah.
"kalau sifatnya adalah provokasi masuk ke dalam penghujatan TNI dan Polri," ujar Yusri
Bahkan, melalui media sosial tersangka menyampaikan kalau sudah menyiapkan pasukan khusus yang sudah dilatih untuk menyerang TNI dan Polri.
“Jadi banyak kalimat-kalimat yang dia masukan setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan pada ponsel tersangka, dan dia juga yang secara masif menyebarkan,” jelas Kabid Humas.
Kalimat tersebut menyedutkan beberapa pihak, baik itu Kapolda Metro Jaya maupun Pangdam Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 14, 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan terancam hukuman enam tahun penjara.