Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Kamis, 31 Desember 2020, 18:14 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:59Z
Daerah

Tempat Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Pada Malam Pegantian Tahun 2021

Medan - Tempat hiburan dan rumah makan di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara wajib tutup pada malam tahun baru 2021 guna mencegah terjadinya kerumunan massa di masa pandemi COVID-19.

 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan,  polisi bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 akan melakukan patroli terkait kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan.

 

"Pukul 21.00 WIB tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup, nanti akan kita tindak lanjuti dengan melaksanakan penertiban operasi yustisi baik itu dari satgas kota maupun provinsi," kata Riko, Kamis, 31 Desember 2020.

 


Ia mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru di rumah masing-masing. Untuk mengantisipasi kerumunan, pihak kepolisian menutup lima titik ruas jalan di Kota Medan dimulai pada Kamis 31 Deember 2020 pukul 19.00 WIB sampai dengan Jumat 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB.

 

Adapun lima titik ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang dan Jalan Zainul Arifin.