SMSI

SMSI
Redaksi
Sabtu, 02 Januari 2021, 09:30 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:59Z
Nasional

Ini 4 Isi Maklumat Kapolri Terkait Pelarangan FPI

Jakarta- Menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang pembubaran FPI pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, Kapolri. 



Jenderal Polisi  Idham Azis, mengeluarkan Maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat 1 Januari 2021. Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin. 


“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ungkap Kapolri dalam Maklumat tersebut.


Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui Maklumat tersebut diantaranya :


1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta    menggunakan simbol dan atribut FPI.


2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta    tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang    terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan


4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial


Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang beretentangan dengan isi maklumat tersebut.