Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Jumat, 08 Januari 2021, 20:47 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:57Z
Nasional

MUI Halalkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, Tapi Tunggu..

JAKARTA, Setelah melakukan siding Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat, 8 Januari 2021 siang,  Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia, suci dan halal.


Istimewa


"Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac suci dan halal. Fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor," papar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am pada keterangan pers yang dilakukan secara virtual, padaJumat sore tadi. 


Dengan demikian maka MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang sudah ada di Indonesia halal. 


Meskipun demikian, Asrorun Ni’am menyebutkan, fatwa MUI secara utuh menyangkut vaksin Covid-19 ini, baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar. Hal itu dilakukan untuk menentukan terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin. 


" Fatwa akan melihat aspek ketayiban itu," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI tersebut.


Terhadap vaksin Sinovac ini sendri, MUI telah melakukan audit lapangan sejak vaksin masih berada di Beijing, China, hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma di Bandung. 


Secara nasional, sebanyak 3 juta dosis vaksin Sinovac sudah tersedia dan sudah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia. (***)