Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Sabtu, 30 Januari 2021, 11:30 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:56Z
Hukum & KriminalPeristiwa

Polda Metro Jaya Gerebek Produsen Bahan Kosmetik Ilegal

Jakarta - Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dan membongkar pembuatan bahan berbahaya kosmetik di dua tempat wilayah Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jum'at 29 Januari 2021. Dari lokasi penggerebekan itu, petugas menangkap satu tersangka CS.




Adapun dua lokasi itu berada di Cluster Vinifera Residence Blok A20, Jalan Bina Asih 2, Kecamatan Jatiasih (kantor marketing) dan jalan Swakarya No. 49 RT 5/4, Kelurahan Jatiras, Kecamatan Jati Asih digunakan sebagai tempat produk kosmetik tidak memiliki izin edar tersebut.   


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol  Yusri Yunus mengatakan, petugas berhasil membongkar kasus kesediaan farmasi berupa produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.   


"Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 28 Januari 2021, pukul 13.00," terang Yusri, Sabtu 30 Januari 2021.   


Barang bukti yang disita berupa Yoleskin All Varinat 1 pack, Acone All Variant 1 pack, NHM All Variant 1 pack, Youra 1 pack, tepung beras Rose Brand, dan Margout.   


Untuk modus operandi, tersangka CS yakni mengedarkan ketersediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memilik ijin edar. Sehingga, jika kosmetik ini digunakan oleh masyarakat akan sangat berbahaya. 


"Karena tidak ada izin edar dari BPOM, dan tidak ada mutu dan khasiat kosmetik ini," tegasnya.   


Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah ada kegiatan transaksi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan rumah di Cluster Vinifera Residence. "Dari hasil pemeriksaan, kosmetik ini ilegal tanpa izin," ungkapnya.   



Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Sudjarwoto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.