Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Kamis, 07 Januari 2021, 16:01 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:58Z
Hukum & Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang

Tangerang - Jajararan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota  berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu yang akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.




Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku L yang merupakan seorang pegawai Fotokopi yang sedang menggunakan sabu di kawasan Tangerang.  


Dari pengungkapan  kasus ini aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,25 kilogram yang dikemas dalam bungkus kemasan teh.


“Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang,” tegas Ade, Kamis, 7 Januri 2021.


Dari empat yang ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Z seorang tukang fotokopi, LZ pengangguran, HI seorang buruh, dan M seorang pedagang cabai.


“Tersangka Z saat kita tangkap, sedang mengonsumsi sabu,” tutur Ade. 


Para tersangka dijerat Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.