Tapteng - Polisi Tapteng berhasil menangkap seorang sopir karena mencuri satu unit handphone milik seorang guru honorer berinisial HT, (30), warga Jalan Arion, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.
Gambar oleh Holger Kraft dari Pixabay |
Tersangka berinisial DHS, (25), warga Jalan Kutilang Lingkungan II, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, ditangkap pada Selasa 5 Januari 2021 lalu.
Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan tersangka DHS sekira pukul 19.40 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban.
“Pencurian handphone tersebut dilakukan tersangka di dalam rumah milik HT. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka DHS diketahui sedang bersembunyi di dalam rumahnya. Mengetahui keberadaan tersangka, personel Polres Tapteng bergerak menuju TKP, dan menangkap DHS,” jelas Horas, Kamis, 7 Januari 2021.
Dalam menjalankan aksinya sambung Horas, DHS menarik secara paksa daun jendela rumah korban HT. Setelah masuk ke dalam rumah korban, tersangka DHS mengambil handphone tersebut, juga uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah dari dalam tas yang terletak di atas lemari dekat jendela yang dibuka tersangka.
Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil curiannya tersebut telah habis membeli rokok dan makanan.