Program Kartu Prakerja gelombang 12 sudah resmi dibuka oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Pendaftaran dibuka mulai hari, Selasa 23 Februari 2021 yang dapat ditemukan di halaman web prakerja.go.id.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa persyaratan untuk bisa mendapatkan Kartu Prakerja di gelombang 12 tahun 2021 ini, masih sama syaratnya dengan tahun 2020 lalu. "Yaitu WNI 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal," kata Airlangga dalam telekonferensi, pada Selasa 23 Februari 2021. Airlangga menjelaskan, program Kartu Prakerja ini ditujukan kepada para pencari kerja, penganggur, pekerja dan para wirausaha.
Pemerintah juga mengajak para pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaannya, dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil (UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi COVID-19. "Untuk bisa mendaftarkan diri dalam Program Kartu Prakerja gelombang 12 ini," jelas Airlangga.
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan soal "blacklist" atau pihak-pihak yang tidak dapat diberikan atau dijadikan sebagai Penerima Kartu Prakerja. Kategorinya antara lain, seperti pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa, perangkat desa serta pejabat BUMN/BUMD.
Kemudian untuk mendorong pemerataan penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos maka Kartu Prakerja juga tidak dapat diberikan kepada mereka yang menjadi penerima bansos Kemensos (DTKS).
Hal yang sama berlaku juga kepada yang menerima bantuan subsidi upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. "Selain itu juga penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal hanya dua anggota keluarga per KK," ujarnya.
