Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021, 11:38 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
Hukum & Kriminal

Pelaku Pemalsuan Surat Test Antigen Akan Diadili

NUSA TENGGARA BARAT - Pelaku berinisial EZ (36 tahun) terjerat kasus pemalsuan surat test antigen adalah warga asal Kota Mataram mesti bersiap menghadapi persidangan. Kasus tersebut yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, telah dilimpahkan ke kejaksaan.



Istimewa



EZ memalsukan hasil test antigen untuk 15 jamaah tabligh yang akan berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Ia ditangkap polisi pertengahan Januari kemarin. Kasusnya kini telah tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan.



"Pemalsuan surat test antigen oleh pelaku berinisial EZ sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, Jumat, 26 Februari 2021.



Dalam waktu dekat ini polisi juga akan melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. "Kita akan melaksanakan tahap dua, berupa penyerahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut," katanya. 



Kemudian pada saat penangkapan, polisi juga mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam. Selain itu, ada uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.



Pelaku mengaku surat tes cepat antigen dibuat dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan salah satu laboratorium klinik. Lalu dia mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.