SMSI

SMSI
Redaksi
Jumat, 05 Februari 2021, 13:57 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:51Z
Hukum & Kriminal

Penyidik Polda Gorontalo Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan TNI

Gorontalo - Penyidik dari Polda Gorontalo masih terus melakukan investigasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap dua orang anggota TNI yang terjadi pada Senin, 1 Februari 2021  di Kota Gorontalo.





Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan, Ditreskrimum Polda Gorontalo sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan enam di antaranya sudah dilakukan penahanan, Jumat, 5 Februari 2021.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada 9 orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar, dari 9 orang tersebut, 8 orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan 1 orang masih dalam pencarian,” tutur Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.


“Selanjutnya dari 8 orang tersebut, 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan 1 orang lainnya masih status saksi dan dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 6 orang sudah dilakukan penahanan sedangkan 1 orang masih dalam perawatan kesehatan,” tutur Kabid Humas Gorontalo.


Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo kembali berpesan agar semua pihak dapat menahan diri sekaligus mempercayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.


”Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman. Karena itu, diharapkan semua pihak dapat menahan diri,” sambung Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.


Adapun Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif.


“Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU. Jangan ada pihak-pihak lain yang asal memberikan komentar yang justru dapat memperkeruh suasana, mari sama-sama kita jaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” tandas Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. (ng/bq/hy).