Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021, 10:32 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:39Z
Nasional

Perlunya Revisi, UU ITE Dinilai Banyak Menyalahgunakan

Sejumlah pihak memiliki pandangan yang sama terkait atas dengan penerapan Undang - Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Peraturan tersebut dianggap perlu direvisi. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin sepakat jika memang UU ITE untuk direvisi. Menurutnya, sudah banyak yang menyalahgunakan UU ITE tersebut.



Ilustrasi



"Mutlak perlu, karena UU itu disalah gunakan. Itukan karya Presiden SBY, lebih kepada transaksi elektronik. Sekarang semangatnya dilarikan untuk memukul lawan politik dengan dasar menyebar ujaran kebencian, hoaks dan sebagainya," kata Din, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Rabu 24 Februari 2021.



Jika memang tujuan UU itu sudah disalahgunakan, maka menurutnya sudah waktunya untuk diperbaiki. Karena penyalahgunaan itu adalah bentuk penyimpangan dari aturan yang sebenarnya.



"Ini suatu penyimpangan yang serius yang UU itu tidak sesuai dengan maksud pembentukannya itu sendiri. Kalau saya direvisi bagus," katanya. Terlebih menurutnya, sejumlah pasal yang dianggap karet. Karena dengan dalih pasal itu, bisa memenjarakan pihak-pihak yang bersuara keras atau mengkritik. 



Tapi Din menilai, UU ITE tetap diperlukan. Tapi dalam tataran untuk menjaga bangsa dari persoalan yang bersifat kriminalitas dan transaksi elektronik. Saat ini, kata dia, kesadaran bahwa UU ITE disalahgunakan sudah muncul.



Meski melontarkan kritik keras, Din tetap menegaskan bahwa fitnah dan menghina adalah suatu yang beda. Bahkan agama sekalipun tidak membolehkan untuk menghina.



"Agama pun tidak membolehkan. Tapi lihat dong substansi kritiknya. Kalau saya mengatakan telah terjadi penyimpangan penyelewengan terhadap UUD 45 apakah mencaci itu. Justru meluruskan kiblat bangsa," katanya.