SMSI

SMSI
Redaksi
Senin, 01 Maret 2021, 11:11 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
Nasional

PPP Tolak Perpres Investasi Miras, "Mudharatnya Lebih Besar"

Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) di empat provinsi. Meskipun sebagai partai koalisi pemerintah, Arsul mengatakan, PPP tidak ragu untuk menolak kebijakan pemerintah ini.



Ilustrasi miras



"Ketika PPP harus bersikap tidak setuju terhadap kebijakan pemerintah. Iya kami katakan tidak setuju. Ketika ketidaksetujuan tersebut perlu dinyatakan terbuka, iya kami suarakan di ruang media," kata Arsul, kepada VIVA melalui pesan singkatnya, pada Senin 1 Maret 2021.



"Kebijakan membuka investasi minuman keras (miras), yang tersurat juga berlaku untuk provinsi-provinsi lain selain Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara asal dengan persetujuan Gubernur adalah kebijakan kebablasan," kata Arsul.



Tanpa dituangkan dengan Perpres, Arsul mengungkapkan, sudah ada perusahaan miras yang berdiri. "Pada level nasional, PT. Multi Bintang yang memperoduksi Bir Bintang juga sudah ada bertahun-tahun tanpa harus melakukan liberalisasi kebijakan investasi minuman keras," ujarnya.



Tambah Arsul, PPP melihat bahwa dari sisi manfaat dan mudharatnya, maka potensi mudharat-nya jauh lebih besar dari pada potensi manfaatnya. Pemerintah, tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh dari adanya Perpres Investasi Miras tersebut.



"Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak-pajak yang bisa digali. Sementara potensi mudharatnya lebih jelas bisa dilihat, seperti berapa banyak korban miras akan berjatuhan, karena semakin banyak produk miras maka akan semakin banyak pula potensi miras oplosan, apalagi kalau harganya murah, terus bagaimana distribusinya ketika mencapai daerah-daerah yang justru kearifan lokalnya tegas menolak keberadaan miras," jelasnya.



Seperti diketahui, pemerintah membuka izin investasi untuk minuman keras lewat penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Dalam perpres tersebut, salah satunya disebutkan bahwa industri minuman keras boleh dibangun di empat provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.