Siantar

Siantar

Tirta Nciho

Tirta Nciho
Redaksi
Rabu, 24 Februari 2021, 12:58 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:39Z
Hukum & Kriminal

Suda 30 Anak di Bawah Umur Disodomi, Pria 53 Tahun Ditangkap

PARIT MALINTANG - Kepolisian Resor Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap tersangka pelaku pencabulan berinisial YH (53 tahun) yang diduga melakukan pencabulan atau sodomi kepada anak di bawah umur inisial RF (13 tahun) dengan modus pergi memancing.



(Antara)



"Tersangka YH (53 tahun) melakukan aksi pencabulan pada Jumat, 19 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 WIB dengan modus mengajak korban RF memancing di Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Batang Anai," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo di Parit Malintang, Selasa malam.



Tersangka YH kemudian berhasil ditangkap di rumah saudara angkatnya di jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman pada Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia mengatakan kejadian berawal saat tersangka mengajak korban untuk pergi memancing hingga tengah malam. Pelaku kemudian menyuruh korban meminum tuak, tapi ditolak, dan kemudian korban tertidur.



Tersangka lalu melakukan aksi pencabulan atau sodomi saat korban RF tertidur. Lalu korban terbangun dan melarang tersangka, tapi YH tetap memaksa. "Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan pencabulan tersebut ke pos Yanmas Polres Padang Pariaman," ujarnya.



Lanjutnya, tim opsnal Gagak hitam Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi tersebut. Pada Selasa, 23 Februari 2201 sekitar pukul 16.00 WIB, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti yang diamankan satu helai baju dan celana korban, serta dua unit handphone.



Kepada polisi, tersangka YH mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya kurang lebih ke 30 orang anak usia SMP. (Ant)