Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Sabtu, 27 Februari 2021, 11:09 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:38Z
Hukum & Kriminal

Terdampak Pandemi, Seorang Kuli Bangunan di Lombok Jadi Pengedar Narkoba

NUSA TENGGARA BARAT - Seorang buruh bangunan nekat melancarkan bisnis peredaran narkotika. Pelaku berinisial ZN (44 tahun) menjual sabu ke pembeli. ZN merupakan asal Desa Mambalan, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat ini ditangkap polisi saat menjual sabu ke MH (50 tahun).



Ilustrasi penangkapan sabu



Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers yang dikutip Sabtu, 27 Februari 2021, mengatakan pelaku nekat menjual sabu karena keuntungan yang cukup besar. "Pelaku beli sabu di Karang Bagu Mataram sebanyak dua gram dan menjual. Keuntungan bisa mencapai Rp500 ribu per gram," kata Heri Wahyudi.



Pelaku ditangkap polisi pada tanggal 20 Februari 2021 lalu. Saat digeledah, polisi menemukan sebanyak 4,88 gram sabu. Pelaku sedang melakukan transaksi langsung di rumahnya.



"Saat kami ke sana, ZN baru selesai transaksi dengan MH. Ada sabu 4,88 gram yang kami amankan. Juga ada seperangkat alat konsumsi sabu dan timbangan digital. Ada juga uang Rp50 ribu," katanya.



Kepada polisi, pelaku mengatakan dia nekat menjual narkoba akibat tidak pernah ada panggilan kerja selama pandemi. Untuk menutupi masalah ekonomi, dia memberanikan diri menjual sabu. "Dia tidak puas dengan pendapatannya sebagai buruh proyek. Juga karena masih pandemi, ZN tidak kunjung mendapat panggilan kerja. Lalu memutuskan menjual narkotika jenis sabu," ujar Heri.



Namun, sabu tersebut juga digunakan untuk diri sendiri. Saat dilakukan tes urine, pelaku juga positif mengkonsumsi metamfetamin atau sabu.



"Pelaku bilang cukup banyak untungnya. Sabu yang dia jual juga disisihkan untuk digunakan sendiri. ZN ini urinenya positif mengandung metamfetamin atau sabu," katanya. 



Duda dua orang anak ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.