SMSI

SMSI
Redaksi
Rabu, 10 Maret 2021, 14:22 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:30Z
Nasional

Menjelang Hari Libur Surat Negatif COVID-19 Penumpang KA Hanya Berlaku 1x24 Jam


Teruntuk calon penumpang yang ingin menaiki kereta api, PT. KAI membuat aturan bahwa selama libur panjang atau libur keagamaan maupun libur nasional, surat keterangan negatif COVID-19 dibatasi masa berlakunya maksimal hanya 1x24 jam dari pengambilan sampel. Surat keterangan tersebut berlaku untuk semua jenis tes, seperti GeNose C-19, dan Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Dalam pekan ini ada dua hari libur keagamaan, yaitu tanggal 11 Maret 2021 merupakan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad dan tanggal 14 Maret 2021 yang merupakan Hari Raya Nyepi. Di luar hari libur nasional maupun keagamaan, surat keterangan hasil tes bisa berlaku 3x24 jam.

Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi COVID-19. Serta Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam aturan, juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 baik GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun. Mengantisipasi kebutuhan penumpang akan persyaratan tersebut, KAI Daop 4 Semarang membuka layanan pemeriksaan di Stasiun Semarang Tawang dan Stasiun Poncol.

"Ada dua macam tes yang dilayani, yaitu GeNose C-19 dan Rapid Test Antigen. Biayanya Rp20 ribu untuk GeNose C-19, sedangkan Rapid Test Antigen 105 ribu rupiah, dan berlaku bagi calon penumpang kereta api jarak jauh," kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Rabu, 10 Maret 2021.

Dia menambahkan, selain stasiun di Semarang, tes tersebut juga bisa dilakukan di Stasiun Tegal, Pekalongan, dan Cepu yang masuk wilayah KAI Daop 4.