Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Rabu, 17 Maret 2021, 14:43 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:28Z
Hukum & Kriminal

Polda Kepri Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

BATAM - Kepolisian Daerah Kepri berhasil mengamankan seorang tersangka laki-laki inisial S alias A di pinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam pada hari Minggu, 14 Maret 2021, sekira pukul 17.15 WIB. Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si., dan didampingi oleh Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., pada Selasa, 16 Maret 2021.

″Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021, pukul 10.30 WIB, tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Daerah Tembesi, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan diseputaran Daerah tersebut,″ ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Setelah itu pada pukul 17.15 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S Alias A yang di duga telah memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga ganja dengan berat kotor 1.200 gram.

“Dari penangkapan tersangka saat ini pihak Polda Kepri masih melakukan menyidikan terhadap tersangka dan Barang Bukti masih terus dilakukan pengembangan,″ tambah Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.

Tersangka inisial S alias A, laki-laki, 27 tahun, islam, wiraswasta, alamat Perumahan MKGR Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

“Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″. tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si.