Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Selasa, 02 Maret 2021, 14:15 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:37Z
Hukum & Kriminal

Polda Sultra Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba di Kendari

KENDARI - Polda Sultra berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu TD (25) di Lorong Zaitun, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.


Istimewa


Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa di Lorong Zaitun, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika jenis sabu.



“Setelah mendapat informasi itu tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat untuk menyelidiki pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan tim mengetahui bahwa pelaku TD, tim langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledehan badan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,49 gram di dalam bungkusan Indomie goreng,” ujar Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Senin, 1 Maret 2021.



Kemudian tim langsung membawa pelaku berserta barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.



“Dari pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel, yang ia pesan dari seorang pengedar yang ada di Kota Kendari,” jelasnya.



Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 6 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara.