Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021, 13:54 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:29Z
DaerahHukum & Kriminal

Polisi Tangkap Seorang Pria Pecandu Sabu-Sabu di Sergai

SERDANG BEDAGAI - Petugas Kepolisian Sektor Polsek Firdaus, berhasil meringkus seorang pria pengguna narkoba berjenis sabu-sabu pada Minggu, 7 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Pria berinisial AHN alias Alim (40) merupakan warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penangkapan, tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu juga, 1 buah karet dot berwarna merah dan 1 buah pipet yang sudah dirincingkan yang ditemukan di bawa jendela rumahnya. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalu Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik di konfirmasi Wartawan, pada Jumat, 12 Maret 2021 membenarkan penangkapan pelaku terduga kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah. 

Idham Halik menyebutkan, pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 16.30 WIB, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. 

Selanjutnya, tim  Bengkik Opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M. Sihombing menindaklanjuti informasi tersebut. "Setelah melakukan pengintaian pada hari Minggu, 7 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB. Hasilnya, tim Opsnal langsung menyergap pelaku bernama AHN alias Alim dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah jendela rumah miliknya," sebut Kapolsek. 

Alhasil, pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku F. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku F tidak ditemukan. Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara." pungkas Kapolsek Firdaus.

(Zulpan Balo)