SMSI

SMSI
Redaksi
Sabtu, 13 Maret 2021, 14:49 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:29Z
Nasional

Polri Masih Belum Terbitkan Aturan Terkait Kegiatan Konser Musik Dan Budaya

JAKARTA -  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan belum ada aturan Kapolri terkait diperbolehkannya konser musik, olahraga dan acara budaya di masa pandemi COVID-19 seperti yang disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. "Belum ada info," kata Kadiv HUmas lewat pesan instan, Jumat, 12 Maret 2021.

Kendati demikian, Argo akan menyampaikan apabila sudah ada kebijakan dari Kapolri terkait diperbolehkannya kegiatan konser dan acara budaya di Tanah Air. "Belum ada (aturannya) kalau ada kebijakan nanti disampaikan," ujar Kadiv humas.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Krearif Sandiaga Uno dalam keterangannya Selasa, 9 Maret 2021, mengumumkan, bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung penuh pelaksanaan kegiatan masyarakat, berupa acara musik, MICE (meeting, incentive, conferenting, exhibitions), pekan olahraga hingga acara budaya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, pada Rabu, 3 Maret 2021 asosiasi pekerja seni mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Menparekraf serta Kapolri hingga DPR RI yang meminta agar kegiatan seni kreatif kembali diperbolehkan setelah satu tahun pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Dalam webinar yang diselenggarakan di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu, 10 Maret, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak mencari solusi agar sektor pariwisata segera bangkit.

Dengan menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dipastikan cara-cara terbaik untuk dapat berwisata tetap aman. Polri sendiri menyambut baik dan mengakui bahwa Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam bidang pariwisata.

Hal ini terlihat dari kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian bangsa termasuk dari sisi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia yang mengalami kenaikan signifikan dari 10,41 juta (2015), naik menjadi 12,01 juta (2016), 14,04 juta (2017), dan 15,81 juta (2018).

Untuk itu, Polri telah menyatakan dukungannya bagi upaya pembukaan kembali objek-objek pariwisata di tanah air, khususnya di sejumlag Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) di tengah masa pandemi COVID-19, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.

"Pariwisata menggeliat, ekonomi bangkit. Tapi jangan lupa, patuhi protokol kesehatan," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Karo Telemedia Brigjen Pol. Muharrom Riyadi.