SMSI

SMSI
Redaksi
Rabu, 03 Maret 2021, 05:37 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:37Z
NasionalPeristiwa

Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras

Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran  Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.




Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, (2/3/2021).


"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujarnya.


Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.