Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Sabtu, 06 Maret 2021, 13:54 WIB
Last Updated 2021-12-21T16:06:31Z
Hukum & Kriminal

Tega Setubuhi Anak Kandung, Pria di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi
JAMBI - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandung sendiri di dalam rumah saat rumah sepi di Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro, Jambi. 

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, membenarkan ada seorang pria ditangkap oleh Polsek Mestong, Muaro Jambi, terkait kasus pencabulan terhadap anak sendiri. "Ya benar ada dan sudah ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun VIVA, pelaku bermodus terhadap anak perempuan yang masih berusia 14 tahun ini, dengan menyuruh korban untuk memijit pelaku di dalam kamar. Namun karena nafsu yang sudah tidak tertahankan lagi, dia langsung menyetubuhi korban.

Ardiyanto menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban ke Polsek Mestong. Polsek Mestong mengetahui itu langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku sudah di sel tahanan Polsek Mestong dan akan diperiksa intensif lagi," katanya.

Namun Kapolsek Mestong, Iptu Shirlen, juga saat dikonfirmasi membenarkan ada seorang pria ditangkap karena mencabuli anak kandung sediri. Setelah jadi tersangka, pelaku langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan.

"Pencabulan pelaku terhadap korban yang merupakan anak kandung sendiri diketahui dari bulan April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB hingga 2021, tepatnya di Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong Jambi," katanya.

Shirlen menyebutkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri sudah cukup lama. Dikarenakan pelaku baru ditangkap, pelaku akan diperiksa intensif lagi oleh penyidik.

"Atas perbuatan, pelaku terancam 15 tahun penjara dan denda 5 miliar," katanya.