Demokrat

Demokrat

Domian

Domian

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala
Redaksi
Jumat, 24 Desember 2021, 11:02 WIB
Last Updated 2021-12-24T04:02:14Z
Hukum & Kriminal

Tertangkap Mencuri Berondolan Sawit Ibu Rumah Tangga Ini di Perkosa

LABUHANBATU, nduma.id - Petugas Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan seorang pria bernama Amrin Hardi Hasibuan (28), Warga dsn I desa Pasar III Kec. Panai tengahan kab. Labuhanbatu, karena melakukan tindak pidana Perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (A) (25) Di Perkebunan PT. MILANO Labuhanbatu.


Istimewa



Tersangka diamankan pada hari Selasa tgl 21 Desember 2021 di Jl HM Thamrin Rantau Parapat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K, Kamis (23/12/2021), mengatakan bahwa kasus perkosaan tersebut berawal ketika korban tertangkap oleh oknum satpam PT. Milano saat mencari buah berondolan.


"Korban Diketahui bahwa pada saat itu hari Sabtu, 06/11/2021 sekira pkl 13.30 Wib korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan " diam kau disitu " korban ketakutan dan terdiam suara tersebut berasal dari Satpam belakangan diketahui bernama Amrin." katanya.


Selanjutnya tersangka mengatakan kepada korban "Ayo-ayo kau kubawa ke kantor" mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri, saat itu pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba raba buah dada korban,  korban berontak "jangan gitu la Pak" namun pelaku menjawab "diam kau" kemudian korban berusaha untuk menghindar dan berlari ketika itu tesangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.


Selanjutnya tersangka memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Korban berteriak meminta tolong, mendengar teriakan korban tersangka mengancam korban akan membawanya ke kantor.



Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, polisi menyita barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu. Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Labuhanbatu guna proses hukum selanjutnya.


"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya pula. (kin)