Halim Lumban Batu

Halim Lumban Batu

Wahyu Sagala

Wahyu Sagala

Pemko Siantar

Pemko Siantar
Rabu, 16 Maret 2022, 14:58 WIB
Last Updated 2022-03-16T08:05:42Z
Daerah

Soal Pekerja Unras di Disnaker, Begini Klarifikasi PT WGM

Maruba Sianturi (kiri) saat musyawarah di Kantor Bupati Dairi. (Foto/Istimewa)

DAIRI, Sidikalang – nduma.id

Sebanyak 70 orang pekerja buruh harian lepas (BHL) dan Borongan PT. Wahana Graha Makmur (WGM) menggelar unjuk rasa di kantor UPT Wasnaker Wilayah III Pematang siantar pada tanggal 8 -11 Maret 2022 lalu.

Menanggapi ini Pemerintah Kabupaten Dairi berinisiatif untuk menengahi persoalan.

Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi memimpin langsung musyawarah yang dihadiri perwakilan PT. WGM dan Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indinesia Kabupaten Dairi beserta jajaran dinas DPMPTSPK, Disperindagkop UKM dan OPD terkait. Pada Senin 14 Maret 2022 lalu.  

Dalam musyawarah itu Bupati Dairi menekankan kepada PT. WGM untuk dapat segera  menyelesaikan perselisihan dengan Pekerja sehubungan dengan terbitnya Keputusan Penetapan yang dikeluarkan oleh UPT. Wasnaker Wil. III Pematang Siantar. 

Disepakati PT. WGM akan Berdiskusi mencari solusi yang terbaik perselisihan dimaksud dengan dukungan pengurus SPSI Kabupaten Dairi sebagai kuasapekerja. Sebelumnya SPSI Kabupaten Dairi dikatakan sudaah menerima kuasa pekerja yang berselisih.

SPSI mendukung upaya penyelesaian perselisihan yang salah satunya dapat ditempuh melalui mediasi.

Bupati Dairi memerintahkan DPMPTSPK sesuai dengan fungsinya untuk mengawal proses penyelesaian perselisihan ini bersama SPSI KabupatenDairi.

Perwakilan PT. WGM dan Pengurus SPSI Kabupaten Dairi mengapresiasi atensi Bupati Dairi dalam menyikapi adanya perselisihan antara  PT. WGM dengan para pekerja

 

Terbitkan Klarifikasi :

Dalam rilis klarifikasi yang di terima wartawan dari Maruba Sianturi atau pihak SPSI Rabu (16/3/2022) diterangkan, upaya mediasi dawali dengan adanya aksi unjuk rasa 70 orang karyawan PT. WGM di kantor UPT Wasnaker Wilayah III Pematang siantar pada tanggal 8 -11 Maret 2022 lalu. Merupakan respon atas terbitnya Surat PenetapanWasnakernomor: 95-7/DTK/SU/WIL.III/2022 tentang Kekurangan upah 183 pekerja PT. Wahana Graha Makmur tanggal 09 Februari 2022 untuk segera dibayarkan.

PT. WGM melalui Direktur, Michael Wongso pada tanggal 10 Maret 2022 telah menyampaikan Surat tanggapan atas Surat Penetapan Wasnakerwilayah III Pematang Siantar  dengan nomor surat No. 25/WGM-Dairi/III/2022.

Dalam tangapan yang disampaikan manajemen PT. WGM disebutkan bahwa jumlah pekerja yang menuntut kekurangan upah sesuai penetapan adalah sebanyak 183 orang bukan 70 orang. 

Dengan tegas juga PT. WGM menyampaikan penolakan terhadap permintaan 70 orang pekerja tanggal 9 Maret 2022 karena penetapan dengan 70 orang pekerja tidak ada diterima manajemen terkecuali 183 orang dan tindakan aksi demonstrasi tersebut menurut PT. WGM suatu perbuatan menyimpang dari prosedur hukum yang berlaku.

Dalam penyataannya dihadapan peserta unjuk rasa PT. WGM diwakili oleh penasehat hukumnya, Kana dan Pie Yong yang hadir di gedung UPT Wasnakerwil III Siantar disaksikan Kapolres Kota Pematang Siantar AKBP. Boy Siregar, dan kadis DPMPTSPK Kabupaten Dairi menyampaikan akan melakukan perundingan dengan sebanyak 183 pekerja PT WGM sebagaimana penetapan Kepala UPT Wasnaker Wil III Pematang Siantar bukan untuk 70 orang saja.

Selanjutnya, pihak WGM berkenaan diadakannya mediasi dan negosiasi atas keputusan yang dikeluarkan UPT Wilayah III Pematang Siantar mengingat keberlangsungan aktifitas PT. WGM terus diupayakan untuk terlaksana.

Sementara Kapolresta Pematang Siantar AKBP. Boy Siregar pada beberapa kali kesempatan bertemu dengan massa pengujuk rasa secara humanis telah meminta kerelaan untuk membubarkan diri dan tidak menduduki kantor UPT Wasnakerwil III Pematang Siantar karena situasi dan keadaan kota Siantar  juga masih pada PPKM level III, serta tidak adanya ijin pelaksanaan unjuk rasa dari pihak berwenang.

Pemerintah Kabupaten Dairi setelah mengetahui adanya aksi unras tersebut, meskipun warga yang melakukan aksi unras dimaksud tidak hanya merupakan warga Kabupaten Dairi juga warga Kabupaten Pakpak Bharat, Bupati Dairi memerintahkan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan agar hadir kelokasi unjuk rasa untuk dapat memediasi PT. WGM dengan karyawannya  dengan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Pemkab Dairi melalui jajaran yang hadir, sejak Rabu 9 Maret 2022 juga meminta manajemen PT WGM untuk memberikan respon atas tuntutan yang disampaikan.

Perwakilan PT. WGM menyampaikan pada Rabu malam 9 Maret 2022 akan menyampaikan tanggapan selambatnya Jumat 11 Maret 2022 mendatang kepada peserta Unras dan UPT Wil III Waskaer Pematang Siantar.

Tentang pemulangan paksa pada Jumat 11 Maret 2022  terpaksa dilakukan karena peserta aksi belum berkenan untuk dimediasi dan untuk menjaga kesehatan peserta unjuk rasa terutama anak-anak yang dibawa orang tuanya dalam unras tersebut juga untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 pada masa pemberlakukan PPKM Level III di kota Pematang Siantar.

Dengan memfasilitasi kendaraan jenis minibus sebanyak 6 (enam) unit disertai pengawalan Polresta Siantar dan Polres Dairi, peserta unras diantar sampai kesekitar tempat tinggal mereka di dusun Lae Mungkur Sidiangkat Kabupaten Dairi.

Kepulangan dan tiba di lokasi pada Jumat 11 Maret 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, karyawan yang mengikuti aksi tiba di lokasi tempat tinggal mereka di Dusun Lae Mungkur Sidiangkat disaksikan dan didampingi Kepala Dinas DPMPTSPK Kabupaten Dairi beserta jajarannya bersama-sama dengan pihak Kepolisian Resor Dairi.

Mengetahui hal tersebut, Bupati Dairi DR. Eddy Keleng Ate Berutu, merespon dengan memanggil perwakian PT. WGM, Pengurus KSPSI kabupaten Dairi dan jajaran DPMPTSPK Kabupaten Dairi pada Senin, 14 Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati meminta kepada manajemen PT. WGM dan KSPSI kabupaten Dairi memastikan masalah tersebut diselesaikan. Fasilitasi untuk menyelesaikan diupayakan bersamadengan pihak pemerintah kabupaten Dairi dalam hal ini DPMPTSPK Kabupaten Dairi.

Sementara terkait tuntutan yang disampaikan karyawan, Bupati Dairi meminta kepastian penyelesaian secepatnya dan di komunikasikan dengan para karyawan khususnya yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut. (red)