Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut), Farianda Putra Sinik. (Foto/SMSI) |
MEDAN – nduma.id
Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapat
dukungan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut),
Farianda Putra Sinik dalam mewujudkan Zona
Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Menurut Farianda berbagai terobosan sudah di
lakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diantaranya tahun ini hingga April 2022
berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 59 perkara di 28 Kejari dan 9
Cabjari di Sumatera Utara.
"Penghentian Penuntutan dengan
Pendekatan Keadilan Restorative seperti diamanatkan dalam Perja No.15 tahun
2021 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena rasa
keadilan itu ada di hati nurani kita," kata Farianda Putra Sinik, Senin (25/4/2022).
Selain Restorative Justice, keseriusan
Kajati Sumut dan jajaran juga diapresiasi Farianda, seperti memberantas mafia
tanah, dan langkah-langkah pelayanan ke masyarakat serta penegakan hukum baik
pencegahan dan penindakan.
"Kita harus dukung
upaya penegakan hukum di Sumut bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita
semua," tandasnya.
Karena itu menurut Farianda,
langkah-langkah yang dilakukan Kajati Sumut dan seluruh jajarannya di bawah kepemimpinan
Idianto, SH,MH, untuk mewujudkan Wilayah Bebas
Korupsi (WBK) harus didukung semua pihak termasuk pegawai dan seluruh jajaran
di Kejati Sumut.
"Kita sangat mendukung
upaya Kejati Sumut dalam memperbaiki citranya lewat berbagai hal dan terobosan,
terutama terkait pelayanan. PWI Sumut siap mendukung upaya Kejati Sumut lewat
pemberitaan-pemberitaan positif. Mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan Kejati
Sumut dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bisa
tercapai dan terealisasi," pungkasnya.
Langkah cepat Kajatisu dengan penahanan pelaku dugaan korupsi menurut Farianda juga menjadi nilai tambah dan patut di apresiasi. (red)